You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iuran Resmi Pedagang Hanya Melalui Bank DKI
.
photo doc - Beritajakarta.id

Iuran Resmi PKL Hanya Melalui Bank DKI

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Ety Syartika menampik jika pungutan di luar retribusi resmi sebesar Rp 500 ribu bagi pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Lima, JP 09, Jl Sabang, Jakarta Pusat, menjadi tanggung jawabnya.

Jadi itu kesepakatan antara pedagang dengan pengelola dan ada surat pernyataannya dan jika ada kesepakatan kami tidak bisa melarang

Pihaknya, kata Ety, tidak bisa melarang lantaran iuran itu lantaran merupakan kesepakatan antara pedagang dengan pengelola. Menurutnya, iuran resmi pedagang dibayarkan hanya melalui Bank DKI.  

"Mengenai pungutan liar itu saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan kami dan kami hanya membina mengenai retribusi," kata Ety, Rabu (27/5).

Lakukan Pungli, 5 Jukir Jl Sabang Dipecat

Pihaknya, lanjut Ety, mendapat informasi besaran iuran mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu dan digunakan untuk pembayaran listrik, petugas kebersihan, keamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta kegiatan sosial lainnya seperti kerja bakti.  

"Jadi itu kesepakatan antara pedagang dengan pengelola dan ada surat pernyataannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3686 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye959 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye934 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye823 personAldi Geri Lumban Tobing